Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Mari kita dukung gerakan ini dengan membawa tumbler kita sendiri saat membeli minuman atau makanan. Dengan demikian, kita dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup.
Ayo, kita jadikan Kecamatan Buleleng sebagai contoh yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup!