Pada Jaman dahulu wilayah desa Nagagaepaha meupakan bagian dari wilayah Desa Prabakula yang sekarang berubah nama menjadi Desa Padangbulia. Desa Prabakula mempunyai wilayah yang sangat luas dimana wilayahnya meliputi wilayah Desa Pegadungan,Desa Nagasepaha,Desa Gitgit,Desa Ambengan,Desa Silangjana bahkan smpai lemukih.Dan wilayah Nagasepaha saat itu bernama banjar kelodan.
Suatu ketika Desa adat Prabakula melaksanakan piodalan agung di Pura balai Agung,masing-masing banjar pada jaman itu mendapat kewajiban untuk membantu pelaksanaan piodalan dimaksud ( pesu-pesuan).dan kebetulan pada saat itu Banjar Kelodan mendapatkan bagian pesu-pesuan buah nangka yang dipakai untuk sayursaat penyajian makanan terhadap karma Desa Adat.
Maka berduyun-duyun karma dari Banjar Kelodan membawa nangka ke Pura Bale Agung untuk memenuhi kewajibannya selaku karma desa.Jumblah Kepala keluarga Banjar Kelodan saat itu adalah sebanyak 22 KK. Maka dipangillah masing-masing Kelian Banjar untuk membantu memeriksa pesu-pesuan yang dipersembahkan untuk melaksanakan piodalan tersebut.Ternyata setelah dibuka semua buah nangka yang dipersembahkan oleh karma banjar kelodan Cuma ada ampasnya saja .Tampa basa-basi Bendesa mempersembahkan buah nangka karena semua buah nangka yang dibawa tidak bisa dipakai.
Kembali kelian banjar adat kelodan ( sekarang Desa Nagasepaha ) memerintahkan kepada kramanya untuk mempersembahkan buah nangka untuk piodalan dimaksud. Ternyata apa yang terjadi ..? Setelah di buka satu persatu buah nangka itu juga sama yang kemarin ( tanpa isi ) Cuma ampasnya saja tidak dipakai untuk sarana upacara.
Maka dengan nada marah,kembali Bendesa Adat meemrintahkan kerama Banjar Kelodan untuk mempersembahkan buah nangka yang nantinya dipakai oleh Krama Desa Prabakula.Melalui paruman Agung, Krama Desa Prabakula akan memberikan sanksi pemecatan ( keluar dari anggota Desa Adat Prabakula ) Apabila pesu-pesuan nangka yag ketiga sama dengan yang dipersembahkan sebelumnya.
Tanpa berpikir panjang kembali karma banjar kelodan ( Desa Nagasepaha ) sama seperti sebelumnya ampasnya saja. Maka dilaksanakanlah sangsi pemecatan ( keluar dari anggota karma Desa Prabakula ).
Ke 27 KK yang bertempat tinggal di Wilayah Banjar Adat Kelodan ( Desa Nagasepaha ) dipecat dari keangotaan Krama Desa Adat Prabakula.Dengan wajah yang murung ke 27 KK tersebut tidak mengikuti piodalan tersebut sampai selesai dan didirikanlah sebuah pura oleh ke 27 KK dimaksud di ujung selatan Banjar Kelodan ( Desa Banjar Kelodan ) yang diberi Nama NAGASEPAHA sampai sekarang.
Sumber: http://desa-snagasepahablog.blogspot.com