Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA KECAMATAN BULELENG
A. TUGAS
A. Atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan wewenang:
- Menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng;
- Menyusun
arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kecamatan Buleleng Kabupaten
Buleleng;
- Melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang
dilakukan oleh Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
B. Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas:
- Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan informasi, dan memberikan pelayanan informasi
kepada publik;
- Membantu,
membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Melakukan
inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng; dan
- Memberikan laporan Layanan
Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Kabupaten Buleleng secara berkala.
C. Bidang
Sekretariat mempunyai tugas:
- Memfasilitasi
pelaksanaan pelayanan Informasi Publik meliputi sarana dan prasarana
penyelenggaraan pelayanan informasi;
- Melaksanakan pendokumentasian,
penyimpanan, pengolahan, dan pemeliharaan arsip Informasi Publik
D. Bidang
Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:
- Mengolah
data dan informasi sesuai format yang dibutuhkan;
- Membantu
menyajikan data dan informasi melalui website https://buleleng.bulelengkab.go.id
dan atau papan pengumuman di lingkungan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng
E. Bidang
Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas:
- Menerima
dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan jawaban permintaan
informasi yang diminta sesuai prosedur permintaan informasi;
- Menyusun laporan Layanan
Informasi PubliK
F. Bidang
Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:
- Memberikan
masukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi; dan
- Membantu menyelesaikan
keberatan dan/atau sengketa Informasi Publik.
B. FUNGSI
Melakukan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Kecamatan Buleleng.