(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana


TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA KECAMATAN BULELENG

A. TUGAS

A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Kecamatan  Buleleng Kabupaten Buleleng;
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng;
  3. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas:

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan informasi, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  2. Membantu, membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng; dan
  4. Memberikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng secara berkala.

C. Bidang Sekretariat mempunyai tugas:

  1. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;
  2. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, dan pemeliharaan arsip Informasi Publik

D. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:

  1. Mengolah data dan informasi sesuai format yang dibutuhkan;
  2. Membantu menyajikan data dan informasi melalui website https://buleleng.bulelengkab.go.id dan atau papan pengumuman di lingkungan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng

E. Bidang Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas:

  1. Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan jawaban permintaan informasi yang diminta sesuai prosedur permintaan informasi;
  2. Menyusun laporan Layanan Informasi PubliK

F. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:

  1. Memberikan masukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi; dan
  2. Membantu menyelesaikan keberatan dan/atau sengketa Informasi Publik.


B. FUNGSI

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Kecamatan Buleleng.