(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Informasi Serta Merta

Admin buleleng | 12 Januari 2026 | 76 kali

Badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik secara serta merta ini disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Berikut daftar informasi Serta Merta: 

NoUraianUnduh
1Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat unduh
2Nomor Telp Darurat di Kabupaten Bulelengunduh