Badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik secara serta merta ini disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Berikut daftar informasi Serta Merta:
| No | Uraian | Unduh |
| 1 | Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat | unduh |
| 2 | Nomor Telp Darurat di Kabupaten Buleleng | unduh |