(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

10 Tempat Ibadah Diverifikasi, Sesuai Dengan Ceklist Protokol Kesehatan Pemerintah

Admin buleleng | 26 Juni 2020 | 356 kali

Tim Verifikasi tempat Ibadah Wilayah Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan Verifikasi Ceklist kelengkapan penanganan Covid19 pada hari ini, Jumat(26/6).

Hal ini dilaksanakan selaku syarat pengajuan Surat Keterangan (Suket) yang akan ditindaklajuti oleh Verifikator Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng.

Sat Pol PP Kecamatan Buleleng bersama TNI/Polri diantaranya Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Masing-masing Desa / Kelurahan selaku Tim Verifikasi, hari ini menyasar 10 tempat dibadah yang mengajukan Suket untuk di verifikasi.

Kasi Trantib dan Sat Pol PP Kantor Camat Buleleng, Amin Rois, S.Hut Seijin Camat Buleleng bersama anggota, pimpin langsung verifikasi Ceklist terhadap kelengkapan 10 tempat / Lingkungan Ibadah, untuk memastikan telah melaksanakan himbauan atau sesuai dengan Protokol Kesehatan Pemerintah, dalam hal ini selaku syarat penerbitan Surat Keterangan (Suket) bebas dari Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Verifikator Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng.

 Kasi Trantib dan Sat Pol PP, Amin Rois, S.Hut menerangkan setelah di konfirmasi, Hal ini dilaksanakan untuk memastikan selaku syarat penerbitan Surat Keterangan (Suket) tempat Ibadah oleh Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng selaku Verifikator.

“ Sebelum di terbitkannya Surat Keterangan (Suket), Kami selaku Tim Verifikasi bersama TNI/Polri memastikan kelengkapan tempat Ibadah sesuai dengan Protokol Kesehatan. Dimana harus memenuhi verifikasi Ceklist, baik tersedianya Tempat Cuci tangan, Sabun/HandSanitiser dan alat Pengukur suhu tubuh, sekaligus tidak lepas dari tanda khusus pembatasan jarak orang beribadah” Ucap Amin Rois, Kasi Trantib.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, tempat Ibadah harus melaksanakan penyemprotan rutin dengan Disinfektan sesudah dan sebelum pelaksanaan Ibadah, serta menerapkan aturan wajib memakai masker.

“Ini merupakan aturan yang wajib di penuhi sesuai Ceklist Verifikasi sebelum nantinya ditindaklanjuti oleh  Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng untuk di Verifikator proses penerbitan Suket” pungkas Kasi Trantib.

Dari hasil Verifikasi 10 tempat/lingkungan Ibadah pada hari ini, semua tempat Ibadah yang mengajukan Verifikasi, semuanya sudah sesuai dengan Ceklist. Hal ini selaku dasar pengajuan Suket ke Verifikator Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng.