Ka. Sub Bag. Umum dan Keuangan Putu Tegeh Koriadi , SE.,Seijin Camat Buleleng Kamis(11/8), menghadiri sosialisasi serta pengarahan teknis terkait pendataan pegawai Non ASN bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala BPKSDM Kabupaten Buleleng. Dalam rapat disampaikan tentang mekanisme pendataan pegawai Non- ASN. Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Disampiakan,adapun pegawai non ASN yang didata adalah yang memenuhi syarat berikut :
1.Diangkat Paling Rendah oleh Pimpinan Instansi
2.Telah bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal “31 Desember 2021”dan,
3. Usia Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 th pada tanggal “31 Desember 2021” serta dokumen pendukung lainnya. Demikian disampaikan untuk syarat utama dari pendataan pegawai Non ASN.