Dalam rangka
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan
Buleleng, Minggu (5/11) kembali melaksanakan perekaman KTP-Eletroknik bertempat
di Kantor Camat Buleleng.
Kepala Seksi
Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng,
mengkoordinir langsung jalannya pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-El, dengan
melibatkan para Operator SIAK di Kecamatan Buleleng maupun Operator SIAK dari
Disdukcapil Kab.Buleleng, bersama-sama melaksanakan pelayanan terhadap warga, yang
menyasar warga
ber umur 16 tahun ke atas dan yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai saat
ini.
Sesuai surat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 400.12.1/1.827/XI/DKC/2023,
Jumlah data warga
yang ber umur 17 tahun ke atas dan yang belum melakukan perekaman KTP-el khususnya
di 29 Desa/Kelurahan wilayah Kecamatan Buleleng, mencapai : 355 Orang.
Berdasarkan
data tersebut, untuk mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum
Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disdukcapil Kab.Buleleng bekerjasama
dengan Kecamatan, bersama-sama melaksanakan pelayanan KTP El.
Pada kesempatan
tersebut, salah satu warga Kecamatan Buleleng atas nama Ketut Sukarda (53 th) mengaku
sangat senang dengan dilaksanakan pelayanan perekaman KTP-El pada hari minggu. Dimana
bersama Ibu a/n Ketut Nariasih usia 81 Th,
bersama-sama melaksanakan Perekaman KTP-El di ruang Operator Kantor Camat
Buleleng.
Keluarga Ketut
Sukarda berhahap, dengan dilaksanakan Perekaman KTP el, hak untuk menggunakan
hak pilih menjelang perhelatan Pemilihan
Umum Tahun 2024 dapat tersalurkan, salah satunya terdaftar di DPT/memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pelayanan
dilaksanakan mulai Pukul. 08.00 hingga Pukul 14.00 Wita. Adapun hasil dari
pelaksanaan pelayanan pada hari ini diantaranya: Perekaman KTP-Elektronik
sebanyak 35 orang, dimana 13 orang yang masih berumur 16 Tahun, dan 22 orang
berumur 17 Tahun ke atas. Pencetakan KTP Elektronik sebanyak 22, serta untuk
pendaftaran penduduk di aplikasi IKD sebanyak 24 orang.