(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Edukasi Serta Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 Tetang Protokol Kesehatan

Admin buleleng | 02 April 2021 | 221 kali

Tim Yustisi Kecamatan Buleleng Juma’t pagi(2/4), melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kelurahan Kampung Bugis dan sekitarnya.

Giat hari ini dilaksanakan dalam 2 sesi, sesi pertama di secara mobile di wilayah Kelurahan Kampung Bugis tepatnya Jalan patimur dimulai pukul 09.00 s/d 10.30 wita, sedangkan sesi ke 2 dilaksanakan sore hari dimulai pukul 16.00 s/d 18.00 wita tepatnya dijalan Ahmad Yani (depan taman yowana). Melibatkan Personel 8 Orang anggota Polri dari Polsek Kota Singaraja, dan 6 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut.

Selama pelaksanaan giat yustisi, Tim gabungan temukan 7(tujuh) warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Diantaranya 4 (empat) terjaring pada yustisi pagi dan 3 (tiga) orang warga terjaring pada giat yang dilaksanakan sore hari. Para pelanggar tersebut 1 (satu) orang dikenakan sanksi dengan membayar denda administrasi, sisanya dubuatkan surat pernyataan dan pembinaan.