Rabu,(9/10). Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buleleng Perihal tidak lanjut rekomendasi serta menindaklanjuti
surat Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Perihal Penurunan Alat
Peraga Sosialisasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng melaksanakan Penertiban
Alat Praga Kampanye (APK) dan Alat Praga Sosialisasi (APS) di Wialayah
Desa/Kelurahan Kecamatan Buleleng.
Kegiatan di mulai dengan Apel Konsolidasi yang
dipimpin oleh Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P., yang dihadiri
oleh Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H. beserta anggota,
Danramil 1609-01 Buleleng Kapten Arh Gede Buktiana beserta anggota, Anggota
Panwaslu Kecamatan Buleleng, PPK Kec. Buleleng dan Anggota Trantib dan Pol PP
Kecamatan buleleng.
Giat
penertiban APK menyasar Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng salah
satunya di Kelurahan Kampung Baru, Kel. Penarukan, Desa Jinengdalem dan Kelurahan
Banyuning. Sejumlah APK/APS, yang tidak sesuai dengan ketentuan ditertibkan
dengan rincian Baliho : 34 Buah, Bendera : 5 Buah dan Spanduk : 8 buah.