Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Buleleng yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut, didampingi
oleh Lurah Banyuning dan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng bidang Pembinaan & Pengawasan,
bersama-sama melaksanakan Giat Penertiban Pedagang di sepanjang Trotoar wilayah
Kelurahan Banyuning, Senin(20/2).
Menggunakan trotoar, bahu jalan
dan fasilitas umum, sehingga beralih fungsi menjadi kepentingan ekonomi yang
dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, pejalan kaki, dan kebersihan
lingkungan. Sementara para pedagang diberikan Himbauan, serta para pedagang
yang melanggar dicatat dan akan diberikan Surat teguran untuk tindaklanjut
berikutnya. Selain itu, personel Satpol PP juga melakukan patroli rutin
pengawasan di kawasan pasar dan menegur pedagang yang berjualan tidak
semestinya. Penertiban secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual
memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah. Penertiban itu
dilakukan lantaran para pedagang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah No. 6
Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.