(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Laksanakan Sosialisasi Sekaligus Memasang Spanduk Perpres No 14 Tahun 2021 di Wilayah Barat Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 23 Juni 2021 | 249 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID-19), tertuang pada Pasal 13 A, ayat (4). Dimana  setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan Sanksi administratif berupa,  Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian Layanan administrasi Pemerintah dan /atau denda.

 

Maka dalam hal tersebut, melalui Seksi Sat Pol PP Kecamatan Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Linmas Tratib, Amin Rois, S.Hut seijin Camat Buleleng, melaksanakan sosialisasi sekaligus memasang benner dan Spanduk ajakan di beberapa Desa dan kelurahan wilayah bagian barat Kecamatan Buleleng.

 

Wilayah yang disasar pada hari ini, diantaranya Desa Anturan, Desa Pemaron dan Kelurahan Banyuasri, Rabu(23/6). Pada kesempatan dimaksud, Kasi Linmas Trantib bersama anggota memasang Spanduk tepatnya di pasar Desa anturan, serta untuk di Desa Pemaron dipasang Spanduk di Perempatan sebelah barat Kantor Desa Pemaron. Sedangkan di Kelurahan Banyuasri dipasang di Jalan jalak putih. Selain memasang Spanduk Perpres No 14 Tahun 2021, Sat Pol PP secara langsung mensosialisasikan di kalangan masyarakat bersama Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat,  pentingnya masyarakat  mengikuti Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID-19).