Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari TNI sebanyak 5 orang Personel, Polri sebanyak 15 Personel dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 4 orang, Sabtu pagi (6/2) melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di 3 Kelurahan sekaligus.
Dari ke tiga kelurahan dimaksud yakni Kelurahan Kampung Anyar, Kelurahan Kampung Kajanan, dan Kel. Kampung Bugis, dimana giat dimulai dari jam 09.00 s/d 11.00 wita. Tim dibagi menjadi 2 regu, dimana regu 1 melaksanakan yustisi di Jalan Patimura Kelurahan Kp. Kajanan dan Kelurahan Kampung Anyar. Tim 2 melaksanakan yustisi di Jalan Merak Kelurahan Kampung Bugis. Selanjutnya Ke dua tim melaksanakan apel koordinasi di Ex. Pelabuhan Buleleng.
Selama pelaksanaan giat, Tim yustisi masih temukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sebanyak 7 (tujuh) orang warga. Terhadap 7 warga pelanggar tersebut, 4 (empat) orang dikenakan denda tilang ditempat, dan 3 (tiga) orang dikenakan denda dengan Surat Pernyataan. Giat edukasi serta Pelaksanaan penegakan Perbub 41 tahun 2020 akan terus dilaksanakan, demi menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat tentang pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan untuk kebaikan bersama dalam memutus rantai penularan Virus Covid19 di Kabupaten Buleleng.