Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut., yang dalam hal ini mewakili Camat Buleleng, menghadiri klarifikasi pemanfaatan ruang pada wilayah sempadan pantai di Kelurahan Kampung Baru yang berlangsung di ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Klarifikasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menertibkan dan menyelaraskan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Lurah Kampung Baru, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas secara menyeluruh terkait kondisi eksisting pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan pantai, termasuk identifikasi potensi pelanggaran serta dampaknya terhadap lingkungan dan ketertiban tata ruang. Para peserta rapat juga memberikan masukan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah sempadan pantai, agar tetap menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hasil dari klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan tindak lanjut oleh pemerintah daerah. (PPID-Kec. Buleleng) #6/4/2026