Kepala Seksi Pelayanan
administrasi terpadu Kecamatan Buleleng Gede Wira Pradnyana, SE.,M.AP.,Selasa(10/10),
mewakili Camat Buleleng menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian
laporan pansus I, pansus III dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang
rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( RPPLH ) kabupaten
Buleleng tahun 2023-2053 dan ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah,
bertempat di Ruang sidang DPRD kabupaten buleleng.
Rapat paripurna dengan agenda pembacaan
laporan pansus I dan III. Serta pembacaan pendapat akhir Bupati tentang
Rancangan Ranperda PPLH serta Rancangan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pansus I dalam laporan yang dibacakan Ketua
Pansus Luh Hesti Ranitasari merekomendasikan kedua ranperda untuk dapat
disetujui menjadi perda. Pun demikian
Pansus III yang laporannya dibacakan Ketua Pansus Luh Marleni juga
merekomendasikan hal yang sama.
Sementara dalam penyampaian pendapat akhirnya,
Pj Bupati Buleleng mengatakan Ranperda PPLH memiliki fungsi penting dalam
penyelarasan perlindungan lingkungan sehingga tidak ada tumpang tindih dan
saling menyalahkan ketika ada permasalahan lingkungan. Disisi lain Rancangan
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah harus dikelola secara transparan dan
akuntabel dalam rangka menjamin pembangunan. Regulasi pajak dan retribusi
daerah disederhanakan guna menjadi pedoman dalam memungut pajak dan retribusi
daerah.