Kamis(2/5) bertempat di Aula Ruang rapat
Kantor Camat Buleleng. Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris
Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E, didampingi Kasubag
Perencanaan Kecamatan Buleleng, I Nengah Sukenasa, S.Sos membuka rapat
penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan
Rapat tersebut mengundang narasumber dari
bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Analis
Kebijakan I Gst. Kop. Arwin supriawan, SE, dengan mengundang para Sekretaris
Lurah dari 17 Kelurahan se-Kecamatan Buleleng.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk
menyusun Standar Pelayanan dan SOP yang akan diterapkan di seluruh kelurahan di
Kecamatan Buleleng. Hal ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas
dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan
kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Disela pembukaan Sekcam Buleleng menekankan
pentingnya kerja sama antara pemerintah kecamatan, kelurahan dalam menyusun
standar pelayanan ini. Beliau juga menegaskan bahwa partisipasi aktif dari
seluruh pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan implementasi standar
pelayanan yang baik.
Narasumber I Gst. Kop. Arwin
supriawan pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait dasar hukum pada
penyususnan Standar Pelayanan (SP). Dimana didasari pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, serta telah diturunkan pada Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Dijelaskan pula, ada 2 (dua) komponen Standar Pelayanan (SP)
antara lain Service Delivery dan Manufacturing Delivery. Setelah disusunya SP, ditegaskan agar pihak Kelurahan mempublikasi Standar Pelayanan tersebut di media sosial, fb maupun website masing-masing kelurahan untuk di ketahui oleh Masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan pula terkait
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Arwin supriawan menjelaskan bahwa tujuan
Penyusunan SOP diantaranya untuk menyempurnakan proses
penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Dijelaskan pula terkait prinsip SOP serta tahapan penyusunan SOP
sekaligus diberikan Format SOP untuk menjadi pedoman dalam penyusunan SP maupun
SOP.
Dalam sesi diskusi, para peserta rapat berbagi
pengalaman dan ide untuk menyempurnakan standar pelayanan yang akan disusun.
Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng, I Nengah Sukenasa, mengapresiasi
kontribusi dari semua pihak dan menegaskan komitmen pemerintah kecamatan dalam
mendukung proses penyusunan standar pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk terus
berkolaborasi dalam menyusun Standar Pelayanan dan SOP yang akan menjadi acuan
dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kecamatan
Buleleng.