Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Selasa pagi (12/1/), kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Buleleng.
Penegakan Prokes Perbup 41 Tahun 2020, kali ini kembali dilaksanakan di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng. Giat dilaksanakan mulai dari pikul 08.00 s/d 10.30 Wita, dimana penegakan Protokol Kesehatan, melibatkan Personil yang terdiri, pihak kepolisian 24 orang, Sat Pol PP Kabutan Buleleng, 3 orang, pecalang 2 orang serta Linmas 5 orang.
Dalam pelaksanaan penegakan Nomor 41 Tahun 2020 di Kelurahan Banyuning, 7 orang warga masyarakat yang terjaring rahasia. Terhadap 7 orang pelanggar prokes tersebut, 2 (dua) orang dikenakan denda di tempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,00, dan 5 (lima) orang membuat surat pernyataan untuk membayar 10 hari ke depan sekaligus diberikan teguran dan pembinaan terkait dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.