Melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng dihari terakhir melaksanakan monitoring dan evaluasi Desk penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 terhadap 4 Desa wilayah barat Kecamatan Buleleng. 4 Desa tersebut diantaranya: Desa Kalibukbuk, Desa Anturan, Desa Tukadmungga dan Desa Pemaron yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pemaron.
Hadir pada kesempatan tersebut Para Sekretaris
Desa, Bendahara Desa dan PKA Desa di masing-masing Desa, yang dibuka langsung
oleh Perbekel Desa Pemaron Putu Mertayasa selaku tuan rumah. Tim Kecamatan
dalam hal ini di pimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede
Susena, S.E mewakili Camat Buleleng dalam sambutannya, mengharapkan dalam
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024 agar
tetap perbedoman dengan regulasi yang terbaru sekaligus untuk segara
melaksanakan penetapan rancangan APBDesa maksimal akhir desember sehingga
siltap bisa terbayarkan di awal januari 2024.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi
penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024
oleh Made Sudiada Staf Fungsional Umum Seksi Pemerintahan. Dalam materinya,
disampaikan terkait regulasi dalam Penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024 untuk menjadi perhatian, agar
bisa menyelaraskan antara regulasi dengan system yang ada juga dengan
perubahan-perubahan momenklatur dan sekala prioritas yang digunakan dalam
pengunaan dana desa. Adapun tujuan desk Evaluasi Rancangan Penyusunan
Ranperdes APBDes T.A 2024 antara lain:
1.
Memastikan Anggaran yang disusun sudah tercover dalam RKP Desa TA 2024;
2. Memastikan sumber Pendapatan Dari Dana
Transfer sudah sesuai dengan Perbup terbaru;
3. Memastikan porsi 30% dan 70% belanja dan
sumber danannya;
4. Penggunaan Dana Desa agar berrpedoman pada
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
5. Penyaluran BLT maksimal 25% dari Dana Desa,
dan
6. Penyelarasan Peraturan Desa terhadap
kebijakan Pemerintah Daerah yang sifatnya strastegis.
Pada kesempatan tersebut Desa Kalibukbuk dalam
hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Desa, memaparkan secara langsung terkait
Rancangan Penyusunan Ranperdes APBDes
T.A 2024 yang telah disusun sesuai momenklatur serta regulasi terbaru. Diakhir
acara dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk saling melengkapi dalam penyusunan
dokumen Rancangan Penyusunan Ranperdes
APBDes T.A 2024.