(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Hari Terakhir Desk Evaluasi Rancangan Penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024

Admin buleleng | 13 Desember 2023 | 208 kali

Melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng dihari terakhir melaksanakan monitoring dan evaluasi  Desk penyusunan  rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 terhadap 4 Desa wilayah barat Kecamatan Buleleng. 4 Desa tersebut diantaranya: Desa Kalibukbuk, Desa Anturan, Desa Tukadmungga dan Desa Pemaron yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pemaron.

Hadir pada kesempatan tersebut Para Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan PKA Desa di masing-masing Desa, yang dibuka langsung oleh Perbekel Desa Pemaron Putu Mertayasa selaku tuan rumah. Tim Kecamatan dalam hal ini di pimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E mewakili Camat Buleleng dalam sambutannya, mengharapkan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024 agar tetap perbedoman dengan regulasi yang terbaru sekaligus untuk segara melaksanakan penetapan rancangan APBDesa maksimal akhir desember sehingga siltap bisa terbayarkan di awal januari 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyusunan Ranperdes  APBDes T.A 2024 oleh Made Sudiada Staf Fungsional Umum Seksi Pemerintahan. Dalam materinya, disampaikan terkait regulasi dalam Penyusunan Ranperdes  APBDes T.A 2024 untuk menjadi perhatian, agar bisa menyelaraskan antara regulasi dengan system yang ada juga dengan perubahan-perubahan momenklatur dan sekala prioritas yang digunakan dalam pengunaan dana desa. Adapun tujuan desk Evaluasi Rancangan Penyusunan Ranperdes  APBDes T.A 2024 antara lain:

 1. Memastikan Anggaran yang disusun sudah tercover dalam RKP Desa TA 2024;

2. Memastikan sumber Pendapatan Dari Dana Transfer sudah sesuai dengan Perbup terbaru;

3. Memastikan porsi 30% dan 70% belanja dan sumber danannya;

4. Penggunaan Dana Desa agar berrpedoman pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;

5. Penyaluran BLT maksimal 25% dari Dana Desa, dan

6. Penyelarasan Peraturan Desa terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang sifatnya strastegis.

Pada kesempatan tersebut Desa Kalibukbuk dalam hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Desa, memaparkan secara langsung terkait Rancangan Penyusunan Ranperdes  APBDes T.A 2024 yang telah disusun sesuai momenklatur serta regulasi terbaru. Diakhir acara dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk saling melengkapi dalam penyusunan dokumen Rancangan Penyusunan Ranperdes  APBDes T.A 2024.