Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Hadiri Halfday Meeting Persiapan Penyusunan Rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Serta Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu 2024
Admin buleleng | 19 November 2022 | 50 kali
Bertempat di Kutus-Kutus New Sunari Beach Resort-Lovina, Kepala Seksi Trantib dan Pol PP kecamatan Buleleng Sabtu(19/11)mewakili Camat Buleleng menghadiri Halfday meeting Persiapan Penyusunan Rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu 2024.
Acara diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh Komang Dudhi Udiyana, ST Selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan Pemaparan Pertama yang disampaikan oleh Gede Bandem Samudera selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiih, Partisipasi Masyarakat dan SDM tentang Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, dimana dalam pemaparan ini disampaikan tentang tugas dan fungsi PPK maupun PPS serta tata cara pemilihan anggota PPK dan PPS. Para camat dimohon sudah memetakan/menyiapkan pegawai yang berstatus PNS minimal golongan II.b untuk diperbantukan menjadi Sekretaris PPK dan 2 orang staf dari ASN/Non ASN. Serta menfasilitasi untuk penyediaan ruangan/tempat yang akan dijadikan sekretariat PPK.
Tahapan pembentukan PPK dimulai dari 20 Nopember 2022 s/d 4 Januari 2023. Masa kerja PPK mulai dari tgl 4 Januari 2023 s/d 4 April 2024, sedangkan masa kerja Seketariat dari tgl 10 Januari s/d 4 April 2024.
Materi kedua disampaikan Gede Sutrawan, S.Sn, M.Sn dari Divisi Teknis penyelenggaraan terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam penyampaiannya Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Buleleng untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 45 Kursi DPRD. KPU kabupaten Buleleng sudah membuat 3 rancangan daerah pemilihan yang akan dipergunakan dalam pemilu tahun 2024. Rancangan Pertama disebut rancangan berkesinambungan yang terdiri dari 6 daerah pemilihan , Rancangan Kedua ( Rancangan Proporsionalitas ) yang terdiri dari 7 Dapil dan Rancangan III megikuti jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng yaitu 9 Dapil. Selanjutnya setelah KPU akan menyelenggarakan uji public terhadap rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi dengan melibatkan Pemda, Parpol tingkat kab, Bawaslu KAb, Pemantau Pemilu, Akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.