Buleleng, Senin (13/10/2025) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Buleleng turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kampung Baru.
Kegiatan ini melibatkan Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, serta didampingi oleh Aparat Kelurahan Kampung Baru, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Baru.
Pendataan ini bertujuan untuk memperbarui dan memastikan ketertiban administrasi kependudukan, khususnya bagi warga non permanen yang menetap sementara di wilayah Kelurahan Kampung Baru.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat 18 orang Penduduk Non Permanen baru, terdiri dari 10 laki-laki dan 8 perempuan. Data ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penataan penduduk agar tercipta kondisi lingkungan yang tertib dan aman.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Satpol PP Kecamatan Buleleng menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi kependudukan dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Buleleng.