(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 05 April 2021 | 167 kali

Senin, (5/4) Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan.

 

Melibatkan 9 Orang Personel Polri dari anggota Kapolsektif Kota Singaraja bersama 8 anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut, menyasar wilayah Kelurahan Kaliuntu tepatnya di Jalan Jatayu hingga  hingga dijalan Ahmad Yani (depan taman yowana) dalam penegakan Perbub 41 tahun 2020.

 

Dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita, Tim yustisi menemukan 1 (Satu) orang masyarakat yang melanggar protokol  Kesehatan. Satu orang warga tersebut  dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan  sekaligus pembinaan oleh Tim yustisi.