Senin, (5/4) Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Melibatkan 9 Orang Personel Polri dari anggota Kapolsektif Kota Singaraja bersama 8 anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut, menyasar wilayah Kelurahan Kaliuntu tepatnya di Jalan Jatayu hingga hingga dijalan Ahmad Yani (depan taman yowana) dalam penegakan Perbub 41 tahun 2020.
Dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita, Tim yustisi menemukan 1 (Satu) orang masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan. Satu orang warga tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan sekaligus pembinaan oleh Tim yustisi.