Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng terus laksanakan edukasi serta penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020. Kali ini, sabtu pagi (23/1) Sat Pol PP Kecamatan bersama Tim sasar Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng dalam penegakan Perbub dimaksud.
Sebanyak 13 orang warga terjaring dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), dimana dari 13 warga tersebut tidak mematuhi himbauan peraturan Prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah.
Terhadap 13 (tiga belas) orang pelanggar prokes tersebut, 2 (dua) dikenakan saknsi denda ditempat dengan membayar denda Rp. 100.000, per orang, 6 (enam) orang diberikan surat pernyataan dan 2(dua) orang diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan prokes 4M.
Edukasi dan Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk tetap disiplin menerapkan Protokol kesehatan menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah, dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid19.
Kasi linmas trantib Amin Rois,S.Hut Seijin Camat Buleleng, tidak henti-hentinya bersama Tim yustisi terdiri dari unsur TNI/Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, BPBD Kabupaten Buleleng beserta melibatkan Pecalang, memberikan edukasi terkait pentingnya dalam menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 4M, dengan tujuan kepentingan bersama memutus penularan mata rantai Virus Covid19.