Bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat
Buleleng. Sesuai agenda kegiatan dan melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan
Buleleng, Senin(9/9), melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan keuangan Desa
atas perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng, dengan menghadirkan Para Sekretaris Desa bersama Kaur Keuangan dari 12 Desa Se-Kecamatan Buleleng.
Dalam sambutanya, Kasi Pemerintahan menekankan terkait pengelolaan keuangan desa. Dimana beliau menekankan pada kegiatan yang meliputi: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Desa serta menjalankan asaz: Transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan displin anggaran.
Selanjutnya, Kasi pemerintahan menyampaikan terkait perubahan anggaran APBdesa Tahun 2024, dimana terjadi selisih anggaran ( bertambah dan berkurang) antara pagu indikatif/induk dengan anggaran perubahan sesuai Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Sesuai Keputusan Meteri Keuangan RI Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian Insentif desa setiap desa Tahun anggaran 2024, untuk desa di kecamatan buleleng tidak mendapatkan penambahan. Adapaun hasil yang dicapai dalam pengelolaan keuangan desa masing-masing desa di kecamatan buleleng, rata-rata realisasi anggaran sudah terlaksana sampai 65%.