Dilanjutkan dengan arahan dari Camat Buleleng, Made Dwi Adnyana, S.STP, MAP sekaligus memberikan motivasi tentang tugas-tugas dan kewajiban perbekel dan lurah sebagai pelayan dan abdi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut pula turut diundang Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , Made Juartawan , Made Juartawan, S.STP,MM dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) penerbitan dokumen kependudukan di wilayah desa dan kelurahan se Kecamatan Buleleng.Dengan adanya perjanjian antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan bisa lebih cepat serta sinergi antar Dinas dan Desa/Kelurahan bisa lebih meningkat, efektif dan efisien.