(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Yustisi Prokes Kecamatan Buleleng Hari ini Sasar 2 Desa Dalam Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 24 Maret 2021 | 218 kali

Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Rabu pagi(24/3) kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Kali ini Tim Prokes Kecamatan melaksanakan edukasi serta penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di 2 Desa bagian barat Kecamatan Buleleng.

 

Desa yang disasar diantaranya Desa Pemaron dan Desa Tukadmungga, yang dimulai pukul 09.30 sampai dengan Pukul 10.30 Wita. Pelaksanaan Yustisi Prokes kali ini melibatkan anggota Personel Polri sebanyak 9 Orang, dan Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 3 Orang, berkeliling mobile di wilayah 2 Desa tersebut.

 

Selama pelaksanaan giat dilaksanakan, Tim yustisi  menemukan 1(satu)orang warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 1 orang warga pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.