Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Rabu pagi(24/3) kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Kali ini Tim Prokes Kecamatan melaksanakan edukasi serta penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di 2 Desa bagian barat Kecamatan Buleleng.
Desa yang disasar diantaranya Desa Pemaron dan Desa Tukadmungga, yang dimulai pukul 09.30 sampai dengan Pukul 10.30 Wita. Pelaksanaan Yustisi Prokes kali ini melibatkan anggota Personel Polri sebanyak 9 Orang, dan Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 3 Orang, berkeliling mobile di wilayah 2 Desa tersebut.
Selama pelaksanaan giat dilaksanakan, Tim yustisi menemukan 1(satu)orang warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 1 orang warga pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.