Kepala Sub Bagian Umum dan Kuangan Kecamatan Buleleng
Putu Tegeh Koriadi, S.E., M.Si, Rabu(25/10) Seijin Camat Buleleng, menghadiri sosialisasi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB)
Tahun 2023 Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bertempat di Ruang Rapat Unit
IV Setda Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi dibuka oleh Ka. Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Buleleng Dra. I Dw AA Sri Ambarawati. Dalam sambutannya meminta
seluruh SKPD Pemkab Buleleng untuk menindaklanjuti penyesuaian Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) sesuai dengan peraturan tersebut diatas. Konversi
nomenklatur jabatan yang terbaru diharapkan harus di input di aplikasi
Anjab-ABK, paling lambat 30 November 2023. Hadir dalam sosialisasi seluruh para
pejabat pengelola kepegawaian di semua perwakilan setiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.