Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG didampingi Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, Rabu siang,(10/2) menghadiri acara sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Lurah Banjar Jawa.
Sosialisasi PPKM dilaksanakan untuk tidaklanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menghadirkan Lurah/Perbekel beserta Kelian Adat se-Kecamatan Buleleng, sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman terkait Protokol Kesehatan kepada Perbekel/Lurah beserta para Kelian Adat Se-Kecamatan Buleleng.
Pada Kesempatan dimaksud, Bupati Buleleng mengungkapkan, sosialisasi PPKM ini akan terus dilaksanakan disetiap kecamatan. Selain itu beliau juga mengajak seluruh Desa/Kelurahan sekaligus Desa Adat untuk ikut berperan dalam menekan penyebaran covid-19 di lingkungannya masing-masing.
Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, sebelum diterapkan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pihaknya bersama Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 desa adat Buleleng sudah terus melakukan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan, dan melakukan operasi taat masker. Diharapkan peran serta Perbekel/Lurah bisa membantu didalam pencegahan Covid-19, melalui edukasi terhadap masyarakat didalam melaksanakan Protokol Kesehatan dalam memutus rantai penularan Virus Covid19 ini.
Pelaksanaan sosialisasi PPKM dilaksanakan usai pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2021. Hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng.