Tim gabungan yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng Sabtu pagi,(10/4) kembali melaksanakan edukasi sekaligus penegakan hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang disiplin penegakan protokol kesehatan.
Kali ini Tim yustisi menyasar 2 Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng dengan melibatkan 4 Orang Personel Polri dari Kapolsek Kota Singaraja, 9 Orang anggota Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, dan 5 Orang Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, yang mana di koordinir langsung oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut.
Sidak yustisi dilaksanakan mulai pukul, 09.00 s/d 10.30 wita dilaksanakan secara mobile. Dimana 2 Kelurahan yang di sasar kali ini diantaranya Kelurahan Banyuasri tepatnya di Jalan Ahmad Yani (depan taman yowana) dan wilayah Kel kaliuntu tepatnya Jln jatayu sampai di Jl. Dewi Sartika Utara.
Dari hasil edukasi serta penegakan hukum Protokol Kesehatan, ditemukan 5 (Lima) orang masyarakat yang melanggar Prokes, para pelanggar tersebut selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan sekaligus pembinaan.