Serangkaian tahapan pemilihan Umum Tahun 2024, serta
bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan
atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Umum dan System Informasi Data
Pemilih, dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Daftar Pemilih dalam negeri
pada peneyelnggaraan pemilihan umum,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng Rabu(10/5),
menggelar Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat
Kecamatan/Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula Ruang
rapat Kantor Camat Buleleng.
Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP menghadiri
acara tersebut, tampak pula hadir para undangan lainnya yang dihadiri oleh
Komisioner KPU yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bersama Ketua Bawaslu
Kabupaten Buleleng, PPK Kecamatan Buleleng dan Anggota, Sekretariat PPK,
Panwascam Kecamatan Buleleng, Ketua PPS beserta Anggota Se-Kecamatan Buleleng,
serta mengudang delegasi partai politik tingkat kecamatan buleleng.
Adapun hasil dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan buleleng, dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) pemilihan Umum Tahun 2024, yakni telah disepakati DAFTAR Pemilih Hasil Pemutahiran Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2024, sekaligus telah dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara (BA) sekaligus diserahkan oleh masing-masing delegasi partai politik tingkat Kecamatan.