Melalui Seksi Pemerintahan
Kecamatan Buleleng Kamis,(12/9), melaksanakan Pelantikan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pemaron masa bakti
keanggotaan BPD 2019-2027.
Pelantikan dihadiri oleh Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP, mewakili PJ.Bupati Buleleng, melantik secara langsung anggota PAW BPD Desa Pemaron, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Pemaron.
Adapun rangkaian acara tersebut diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan do’a serta dilanjutkan pembacaan SK Bupati Buleleng, yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E.
Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji anggota BPD PAW Desa Pemaron atas nama Gede Made Susila Budi Darma. Pada kesempatan tersebut, serangkaian upacara pengucapan janji dipandu oleh rohaniawan Jro Mangku Ketut Artana yang disaksikan para undangan.
Usai pengucapan janji anggota BPD
PAW, dirangkaian dengan penandatanganan berita acara sumpah selaku anggota
BPD Desa Pemaron. Dimana pelantikan tersebut, dilaksanakan bedasarkan Surat
Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/365/HK/2024 tanggal, 22 Agustus
2024. Yang mana PAW BPD a.n Gede Made
Susila Budi Darma, menggantikan Anggota BPD Sebelumnya a.n I Made Mudana
dikarenakan meninggal dunia.
Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu padamu negeri dan sambutan tunggal Camat Buleleng. Dalam sambutanya, Camat Buleleng mengharapkan sinergitas antara BPD bersama Perbekel dapat bersinergi. Untuk BPD diharapkan menjalankan Tugas dan Fungsi dengan baik dalam pelaksanaan pemerintah Desa, baik dari peroses perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan. Ucap Camat Buleleng. Akhir sambutanya, tidak lupa beliau mengucapkan selamat kepada PAW BPD yang telah dilantik.
Tampak hadir pada kegiatan dimaksud, Perbekel Desa Pemaron Putu Mertayasa beserta perangkat Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pemaron, Ketua dan seluruh anggota BPD Desa Pemaron, LPM, Ketua dan Anggota PKK serta tokoh masyarakat Desa Pemaron.