Camat Buleleng secara resmi membuka rapat koordinasi terkait tata cara pengamprahan Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Jumat (27/02/2026), bertempat di Gedung Aula Kantor Lurah Banjar Jawa.
Dalam pelaksanaannya, Camat Buleleng didampingi oleh Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Buleleng. Adapun sasaran peserta dalam rapat ini meliputi desa adat se-Kecamatan Buleleng, subak dan subak abian se-Kecamatan Buleleng. Melalui koordinasi ini diharapkan seluruh pengurus desa adat maupun subak dapat menyelesaikan proses administrasi pengamprahan tepat waktu melalui sistem yang berlaku, guna mendukung pelestarian adat, budaya, serta keberlangsungan sistem pertanian tradisional di wilayah Buleleng.
Kegiatan ini menyasar penguatan administrasi bagi penerima bantuan di tingkat desa adat dan lembaga tradisional. Fokus utama rapat adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengajuan dan penyusunan proposal agar selaras dengan petunjuk teknis terbaru dari Pemerintah Provinsi Bali.
Pada kegiatan ini turut hadir pula Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Buleleng, Kelian Majelis Alit Subak, Subak Abian Kecamatan Buleleng, serta peserta Kelian Desa Adat dan Subak/Subak Abian se-Kecamatan Buleleng.