Penegakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 sekaligus edukasi tentang pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilaksanakan oleh Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng.
Senin pagi,(25/1) Tim Yustisi Kecamatan Buleleng sasar Kelurahan Kampung Bugis dalam mengedukasi penerapan Protokol Kesehatan, dalam penegakan Perbub No 41 Tahun 2020. Penegakan dilaksanakan tepatnya di Jalan Imam Bonjol Singaraja dimulai dari jam 08.00 s/d 10.00 Wita.
Sebelum pelaksanaan penegakan Perbub, Tim Gabungan Yustisi melaksanakan Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng. Kasi Linmas Trantib Kantor Camat Buleleng, Amin Rois, S.Hut Se Ijin Camat Buleleng pimpin langsung dalam Apel pasukan.
Dalam sambutannya meminta kepada tim yustisi untuk selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat terhadap pentingnya mengikuti Prokes saat di lapangan serta dalam pelaksanaan penegakan Perbub ini, agar tetap mengedepankan sifat humanis. Menghimbau masyarakat tentang kesadaran tertib masker saat beraktivitas keluar rumah, dalam hal memutus mata rantai penyebaran penularan Virus Covid19.
Selama pelaksanaan giat di lapangan, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 7 orang. Terhadap 7 (tujuh) orang pelanggar prokes tersebut 2 (dua) dikenakan saknsi denda ditempat dengan membayar uang denda Rp. 100.000, per orang, dan 5 (lima) orang diberikan surat pernyataan.