Bertempat di ruang rapat Dinas PU
dan tata ruang Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Buleleng
Anak Agung Ngurah Wiratma, S.H., Seijin Camat Buleleng Selasa(30/5) menghadiri pembahasan
di tetapkan zona delinisasi Kecamatan sukasada mencakup seluruh desa se- ke
camatan sukasada, Desa Lemukih dan Desa Gobleg sebagai penyangga desa nantinya.
Perlunya ditetapkan zona delinisasi
melihat perkembangan pembangunan dan pariwisata di kecamatan sukasada, dimana
nantinya dapat tetap menjaga ke lestarian semua hutan lindung yang ada di kecamatan
sukasada sebagai hulu dari Kabupaten Buleleng serta di harapkan tetap terjaga
alam dan lingkungannya.Dengan adanya jalan sort cut yang sudah ada, nantinya
akan di tambah lagi short cut sampai titik 12 di desa gitgit juga dengan adanya pembangunan menara
turyapada yang akan di resmikan pada bulan september 2023 mendatang. Hal ini
nantinya perkembangan pembangunan dan pariwisata tidak menggangu ekosistem di kecamatan
sukasada dan desa penyangganya. Setelah pembahasan dan penetapan ini, dalam
waktu 4 hari akan di terbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum
pelaksanaannya. Sekaligus nantinya akan ada lagi pertemuan selanjutnya.