(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

PENERAPAN TRANSFORMASI BUDAYA KERJA WFH KEC BULELENG

Admin buleleng | 09 April 2026 | 273 kali

Camat Buleleng, Putu Gopi Suparnaca,S.Sos berkomitmen dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor B.100.3.4.1/949/Org Setda/IV/2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Surat ini mengatur kebijakan kerja fleksibel (work from office dan work from home) untuk percepatan transformasi budaya kerja ASN. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1,5/3349/SJ. ASN diatur untuk melakukan kombinasi tugas di kantor dan di rumah/domisi­li.

WFH ASN (Work From Home Aparatur Sipil Negara) adalah kebijakan kerja fleksibel di mana pegawai pemerintah di instansi pusat dan daerah bekerja dari rumah/tempat tinggal, umumnya setiap hari Jumat, tanpa mengganggu pelayanan publik. Ini adalah transformasi budaya kerja untuk efisiensi energi dan kinerja, bukan libur.

Skema pola penerapan WFH di Pemerintahan Kecamatan Buleleng untuk jajaran staf pada seksi nonpelayanan, yaitu:

1. Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dari rumah/tempat tinggal masing-masing sesuai surat tugas.

2. Tetap berada di rumah dengan menjalankan tugas yang diberikan oleh atasan melalui media elektronik.

3. Bersedia untuk ditugaskan di kantor apabila diperlukan untuk keperluan mendesak yang harus dilaksanakan di kantor dan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. #9-4-2026