Tim Yustisi Kecamatan Buleleng Jumat pagi(19/2) melaksanakan edukasi sekaligus melaksanakan penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kelurahan Banyuning.
Giat dilaksanakan secara mobile dan di bagi menjadi 3 (tiga) Regu, dengan berkeliling di wilayah Kelurahan Banyuning dimulai pukul 09.00 s/d 10.30 wita. Pelaksanaan Yustisi kali ini melibatkan, 12 Orang Pesonel Polri, 15 Orang Anggota Sat Pol PP Kabupaten, 5 Orang Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, dan melibatkan anggota Linmas 2 Orang.
Selama pelaksanaan giat, Tim yustisi temukan 5 (Lima) masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 5 (Lima) orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.