Buleleng, — Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kelurahan Kampung Bugis.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng Gede Susena, S.E, didampingi staf, serta Kasi Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut yang juga bertugas sebagai Plt. Lurah Kampung Bugis. Pendampingan dilakukan bersama Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Aparatur Kelurahan Kampung Bugis, para Kepala Lingkungan, serta unsur Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Tim gabungan ini secara langsung menyasar sejumlah rumah kontrakan dan rumah kos di wilayah Kelurahan Kampung Bugis. Pendataan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan legalitas administrasi kependudukan para penduduk non permanen, sekaligus menertibkan data kependudukan di wilayah Kecamatan Buleleng.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sejumlah warga yang terdata sebagai penduduk non permanen, yakni:
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Dukcapil yang didukung oleh Kecamatan Buleleng untuk menata administrasi kependudukan secara tertib, akurat, dan terintegrasi.
Dengan pelaksanaan pemantauan dan pendataan rutin seperti ini, diharapkan seluruh warga pendatang dapat tercatat dengan baik sehingga mendukung terciptanya ketertiban administrasi serta keamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Buleleng, khususnya di Kelurahan Kampung Bugis.