Dalam upaya memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun tindak pidana
perdagangan orang (TPPO), melalui dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Selasa
pagi(29/11), menggelar rapat Koordinasi Kerjasama lintas sektor dan Pemahaman
tentang konvensi hak anak(KHA) untuk tim gugus tugas KLA bertempat di Ranggong Sunset point bar dan Resto pantai
Penimbangan Desa Pemaron.
Hadir pada kesempatan dimaksud
Staf Fungsional Umum dari Seksi Sosbud Ketut Artaya, S.Sos, mewakili Kasi sosial
dan budaya Seijin Camat Buleleng. Dimana rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas P2KBP3A
Kabupaten Buleleng Nyoman Suyasa, SE,
M.AP, dimana mengudang para Pimpinan OPD/mewakili, Kepala Badan Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Buleleng/yang mewakili, serta Para Camat Se- Kabupaten Buleleng/yang mewakili dan undangan
lainya. Acara dipimpin oleh Ka. Bid. Perlindungan Perempuan & Anak Putu
Agustini, SST.Keb , M.A.P dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri
Singaraja Bapak Putu Hery yang
memaparkan materi tentang kekerasan terhadap perempuan/anak dan tindak pidana
perdagangan orang.
dengan terlaksananya Rakor ini,
diharapkan terjalin komitmen dalam menjalin kerjasama lintas sektor antara
berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak serta TPPO,
dan dapat menghasilkan rumusan kebijakan untuk peningkatan kualitas layanan
perlindungan perempuan dan anak.