(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Rapat Koordinasi Bahas Penertiban Aset Tugu Batas Kota dan Kabupaten Buleleng

Admin buleleng | 13 November 2025 | 147 kali

Buleleng, Kamis 13 November 2025 – Dalam rangka menertibkan dan menegaskan status kepemilikan aset Tugu Batas Kota dan Tugu Batas Kabupaten, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E., atas seizin Camat Buleleng, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Aset Tugu Batas Kota dan Kabupaten yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya BPKPD, DLH, Dinas PUTR, Dishub, serta para Camat dari wilayah perbatasan seperti Tejakula, Gerokgak, Kubutambahan, Sukasada, dan Buleleng.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya untuk menuntaskan pendataan aset tugu dan gapura batas yang belum tercatat. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan akan memfasilitasi penentuan penanggung jawab sementara serta mekanisme pencatatan aset yang akan ditindaklanjuti melalui surat Sekretaris Daerah.

Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa sebagian tugu batas telah tercatat pada BPKPD dan taman perindang pada DLH, sementara banyak gapura batas yang belum terdata. BPKPD menyarankan koordinasi lanjutan dengan kabupaten berbatasan guna memastikan status aset sebelum dilakukan penilaian dan pencatatan ke dalam inventaris daerah.

Dari hasil rapat disepakati bahwa pencatatan sementara dilakukan oleh BPKPD Kabupaten Buleleng, sementara Bagian Pemerintahan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Setelah proses penilaian dan verifikasi selesai, BPKPD akan menetapkan perangkat daerah yang berwenang mengelola dan memelihara aset dimaksud.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta memastikan kejelasan status kepemilikan tugu dan gapura batas wilayah di Kabupaten Buleleng.