Pelayanan Administrasi Kependudukan Rekam dan Cetak KTP- el di Kantor Camat Buleleng
Admin buleleng | 26 Oktober 2024 | 66 kali
Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) serta mendukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan Buleleng, Sabtu(26/10/2024) kembali melaksanakan perekaman KTP-Eletroknik, bertempat Ruang Pelayanan Kantor Camat Buleleng.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng, mengkoordinir langsung jalannya pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-El, dengan melibatkan para Operator SIAK di Kecamatan Buleleng maupun Operator SIAK dari Disdukcapil Kab.Buleleng, bersama-sama melaksanakan pelayanan terhadap warga yang menyasar warga ber umur 16 tahun ke atas dan yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai saat ini.
Pelayanan dilaksanakan sesuai surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor: 400.12.1/1.906/X/DKC/2024 tertanggal 24 Oktober Tahun 2024 Perihal Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor Camat. Berdasarkan dengan surat tersebut, dalam rangka untuk mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disdukcapil Kab.Buleleng bekerjasama dengan Kecamatan, bersama-sama melaksanakan pelayanan KTP el.
Pelayanan dilaksanakan mulai Pukul. 08.00 hingga Pukul 13.00 Wita. Adapun hasil dari pelaksanaan pelayanan pada hari ini diantaranya: Perekaman KTP-Elektronik sebanyak 5 orang. Dimana 5 orang berumur 17 Tahun ke atas, sedangkan Pencetakan KTP Elektronik sebanyak 8 Orang, serta untuk pendaftaran penduduk di aplikasi IKD sebanyak 10 orang.