Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng bersama Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kampung Anyar, Lurah Kampung Anyar serta melibatkan para Kaling dan Ketua RT Kelurahan Kampung Anyar melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dipimpin oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kamis(19/5).
Sidak menyasar warga Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kelurahan Kampung Anyar, dimana sebelum pelaksanaan Sidak dimulai, Tim Sidak berkumpul di Aula Kantor Kelurahan Kampung Anayar sekaligus diberikan pengarahan langsung oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng dalam hal ini hadir Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan,Disdukcapail Kab Buleleng, Dra I Gusti ayu Sri Pratyatni, MAP.
Sejumlah rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos disasar
untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para warga penduduk non permanen
yang tinggal di wilayah Kelurahan Kampung anyar. Hal ini untuk memastikan
penduduk pendatang yang belum mengurus SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) di
Kantor Kelurahan maupun bagi warga yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda
Penduduk Elektronik) untuk disarankan melaksanakan perekaman KTP-El di Kantor
Camat.
Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) dilaksanakan
berdasarkan aturan Permendagri 74 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan pendataan
penduduk non–permanen Kabupaten Buleleng.
Dalam pelaksanaan Sidak, ditemukan beberapa penduduk non-permanen yang belum melaporkan diri atau belum membuat Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Terdapat 21 orang warga penduduk pendatang yang belum mengurus SKLD. Para warga Duktang yang terjaring dalam Sidak serta tanpa Indentitas, dilaksanakan pembinaan sekaligus menandatangani surat penyataan. Warga tersebut agar melaporkan diri ke Kantor Lurah serta mebuat SKLD berdasarkan syarat menyerahkan pas foto untuk kelengkapan adminstrasi.