Dalam rangka mendukung percepatan penetapan dan penegasan
batas Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana amanat Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, maka Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan
Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng, Kamis(21/3).
Penegasan batas wilayah
desa/ kelurahan dipimpin oleh
bagian pemerintahan kabupaten buleleng dengan mengajak narasumber dari undiksha
singaraja, didampingi para kasi pemerintahan kelurahan dan para kaling. Adapun batas desa/ kelurahan yang
ditegaskan sesuai jadwal antara lain:
1.
Kelurahan Paket Agung dengan Kelurahan Kendran
2.
Kelurahan Paket Agung dengan Banjar Tegal
3.
Kelurahan Astina dengan Kendran
4.
Kelurahan Astina dengan Banjar Jawa
5.
Kelurahan Banjar Jawa dengan Kaliuntu
Adapun tujuan
dari penegasan batas desa tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk
menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis
dan yuridis.