Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP didampingi Kepala
Sub Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Buleleng Putu Tegeh Koriadi, SE., Jumat(21/7),
melaksanakan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Aset Gedung Kantor
Lurah Liligundi melalui pemusnahan.
Pada kesempatan dimaksud, Camat Buleleng bersama Lurah
Liligundi I Gede Armada., melaksanakan penghapusan atau pemusnahan BMD Aset
Gedung Kantor Lurah Liligundi yang dahulunnya menempati sebagian ruangan bekas
SDN 1 Liligundi.
Penghapusan tersebut berdasarkan persetujuan Bupati Buleleng,
Pengguna Barang melakukan penghapusan BMD dari Daftar Pengguna Barang dan/atau
Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang dengan berdasarkan keputusan penghapusan.
Dimana sebelumnya, Kantor Lurah Liligundi sempat dipantau secara langsung oleh Pj.Bupati Buleleng tahun lalu tepatnya 25 september 2022, yang mana kantor tersebut mengalami kerusakan parah terjadi pada bagian atap. Hampir seluruh ruangan yang dimanfaatkan menjadi kantor lurah bocor dengan plafon berlubang. Ditahun ini, Kantor lurah liligundi menjadi sekala prioritas perbaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Buleleng dan Dana Kelurahan Liligundi Tahun 2023.