Setelah pelaksanaan edukasi dan Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 dilaksanakan pada pagi hari, Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng jumat sore (5/2) dimulai pukul. 16.00 s/d 18.00 Wita, kembali melaksanakan edukasi serta penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Kali ini, tim menyasar 2 Kelurahan di antaranya Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Banyuning masih didalam wilayah Kota Singaraja.
Tim yustisi melibatkan Personel TNI 2 Orang, Personel Polri 29 Orang, Sat Pol PP Kabupaten 6 Orang dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng 4 Orang. Tim dibagi menjadi 2 regu, dimana Regu 1 melaksanakan yustisi di Kelurahan Kaliuntu tepatnya di Jalan dewi sartika utara, Jalan rajawali dan Tim 2 melaksanakan yustisi di Kelurahan Banyuning.
Selama pelaksanaan giat, Tim gabunganmasih temukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 5 (Lima) orang. Terhadap 5 pelanggar tersebut diberikan denda tilang berupa Surat Pernyataan 4 (empat) Orang, dan satu orang tilang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp. 100.000. Edukasi sekaligus penegakan Perbub 41 tahun 2020 akan terus dilaksanakan, demi menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentinnya terhadap Prokes demi memutus penyebaran mata ratai Virus Covid19 untuk kebaikan kita bersama.