Kamis pagi (4/2) dimulai Pukul 09.00 s/d 11.00 Wita,Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi serta penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Kali ini, Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan Personel TNI 5 Orang, Personel Polri 26 Orang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng sebanyak 5 orang, menyasar 2 Kelurahan sekaligus. Dimana pengakan kali ini dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani (depan perumahan Jalak Putih/Satelit Asri) Kelurahan Banyuasri dan di Jalan Pahlawan Kelurahan Banjar Tegal.
Selama giat berlangsung di kedua lokasi, tidak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan(Prokes). Hal ini sudah mulai Tingkat Disiplin masyarakat tentang Prokes mulai Meningkat, terkait dengan pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng tidak henti-hentinya melaksanakan edukasi sekaligus penegakan dari Perbub No 41 Tahun 2020, agar masyarakat mengikuti Prokes 3 (M) Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker sekaligus menghidari kerumunan demi kepentingan bersama memutus rantai penularan Virus Covid19 saat ini.