Bertempat di Aula Ruang Rapat
Kantor Lurah Banyuning. Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Amin
Rois,S.Hut Senin pagi (28/11) Seijin Camat Buleleng hadir dalam kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Sat Linmas Kelurahan Banyuning
Tahun Anggaran 2022.
Pelatihan yang diselenggarakan
selama 3 (tiga) hari, dibuka langsung oleh Lurah Banyuning Nyoman Mulyawan,
S.Sn.,M.Sn didampingi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuning. Dimana dalam
pelatihan melibatkan 30 Peserta Anggota Satlinmas Kelurahan Banyuning bertempat
di Aula Ruang Rapat Kantor Lurah Banyuning.
Adapun materi yang diberikan
dalam pelatihan tersebut diantaranya terkait dengan Hak Dan Kewajiban peran selaku
Satlinmas dalam mengayomi masyarakat, serta Pelaporan kegiatan perlindungan
masyarakat (Linmas) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Pada Kesempatan dimaksud, Kepala
Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng memberikan materi tentang Hak Dan
Kewajiban serta mekanisme tata cara pelaporan penggunaan pada aplikasi SIM
Linmas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman
Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Beliau berharap Sat Linmas Khusunya
Kelurahan Banyuning, dapat memahami baik terkait tugas, hak dan kewajiban
selaku Linmas, tercantum pada Permendagri No 26 Tahun 2020 pada Pasal 27.
Dimana dijelaskan pada Pasal 27, Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
a. membantu menyelenggarakan
ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
b. membantu penanganan
ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan
dan pencegahan bencana serta kebakaran;
d. membantu keamanan,
ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
e. membantu pelaksanaan pembinaan
dan bimbingan kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan
negara;
h. membantu pengamanan objek
vital; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
Sedangkan Hak Linmas pada Pasal 28 salah satunya tercantum, anggota Satlinmas berhak mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas serta mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas. Serta Kewajiban Sat Linmas pada Pasal 31, Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Satlinmas wajib:
a. melaksanakan tugas dengan
tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila,
dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. melaksanakan janji Satlinmas;
dan melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga
adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Linmas.
Untuk itu, Kasi Trantib menkanan pula terkait
pelaporan kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas) dengan menggunakan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas). Hal
tersebut menjawab tantangan zaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.