(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Kasi Trantib Berharap Linmas Kelurahan Banyuning Dapat Pahami Tugas, Hak Dan Kewajiban Pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Dalam Pembinaan Satlinmas

Admin buleleng | 28 November 2022 | 63 kali

Bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Lurah Banyuning. Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Amin Rois,S.Hut Senin pagi (28/11) Seijin Camat Buleleng hadir dalam kegiatan Pembinaan  dan Pelatihan Sat Linmas Kelurahan Banyuning Tahun  Anggaran 2022.

Pelatihan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, dibuka langsung oleh Lurah Banyuning Nyoman Mulyawan, S.Sn.,M.Sn didampingi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuning. Dimana dalam pelatihan melibatkan 30 Peserta Anggota Satlinmas Kelurahan Banyuning bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Lurah Banyuning.

Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut diantaranya terkait dengan Hak Dan Kewajiban peran selaku Satlinmas dalam mengayomi masyarakat, serta Pelaporan kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Pada Kesempatan dimaksud, Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng memberikan materi tentang Hak Dan Kewajiban serta mekanisme tata cara pelaporan penggunaan pada aplikasi SIM Linmas yang telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Beliau berharap Sat Linmas Khusunya Kelurahan Banyuning, dapat memahami baik terkait tugas, hak dan kewajiban selaku Linmas, tercantum pada Permendagri No 26 Tahun 2020 pada Pasal 27. Dimana dijelaskan pada Pasal 27, Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:

a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;

b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;

c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;

d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;

e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;

f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

g. membantu upaya pertahanan negara;

h. membantu pengamanan objek vital; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Sedangkan Hak Linmas pada Pasal 28 salah satunya  tercantum, anggota Satlinmas berhak  mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas serta mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas. Serta Kewajiban Sat Linmas pada Pasal 31, Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Satlinmas wajib:

a. melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;

b. melaksanakan janji Satlinmas; dan melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Linmas. Untuk itu, Kasi Trantib menkanan pula terkait  pelaporan kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas). Hal tersebut menjawab tantangan zaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.