Kasi Trantib Kecamatan Buleleng Hadiri Rapat Membahas Perubahan Perbup No. 51 Tahun 2007
Admin buleleng | 06 Maret 2023 | 129 kali
Senin, (6/3) bertempat di ruang rapat Kantor Satpol PP Kab. Buleleng, Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut mewakili Camat Buleleng, menghadiri rapat rencana perubahan peraturan bupati nomor 51 Tahun 2007 tentang penetapan kawasan streril/bebas pemasangan reklame dan atribut organisasi di lingkungan kota singaraja.
Hadir dalam rapat tersebut Kabankesbangpol Kabupaten Buleleng, Perwaklilan dari Bagian Hukum Setda Buleleng, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, dan Para Camat Se-Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, dimana dalam sambutanya membahas terkait Perbup 51 tahun 2007 sudah berlaku 16 tahun. Disampaikan dalam kurun waktu tersebut banyak perkembangan dan perubahan tata ruang kota singaraja sehingga Perbup tersebut kurang relevan dan perlu ditinjau kembali. Untuk itu diharapkan, masing-masing kecamatan agar mengkaji dan mengusulkan lokasi yang akan ditetapkan sebagai areal steril reklame/spanduk.