(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pegawai PPPK Kecamatan Buleleng Ikuti Sosialisasi Daring Peningkatan Disiplin dan Kinerja

Admin buleleng | 24 Juli 2025 | 26 kali

Buleleng, Kamis, 24 Juli 2024

Dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kecamatan Buleleng mengikuti kegiatan sosialisasi peningkatan disiplin dan kinerja secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Buleleng Command Center (BCC), diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

Bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng, para pegawai PPPK tampak serius mengikuti jalannya kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Dalam sambutannya, Sekda Buleleng menekankan pentingnya disiplin dan peningkatan kinerja bagi seluruh pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Beliau juga mengingatkan kembali tentang larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh PPPK sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 5 ayat 5 perjanjian kerja yang telah disepakati. Selain itu, Sekda turut menegaskan pentingnya etika dalam bermedia sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral ASN/PPPK di era digital.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari BKPSDM. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum pelaksanaan tugas PPPK, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2021.

Dalam sesi tersebut juga disampaikan pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai panduan perilaku aparatur pemerintah. Di penghujung pemaparan, dijelaskan pula mengenai pengelolaan Kinerja ASN seperti pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 juga mengatur tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, termasuk penyusunan SKP. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap peran dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari ASN, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan kerja.