Kamis, 6 Maret 2025, Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P mewakili Bupati Buleleng menghadiri sekaligus melantik dan pengambilan sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalibukbuk bertempat di Wantilan Pura Desa Adat Banyualit.
Hadir pada kegiatan dimaksud, Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka, S.Sos beserta perangkat Desa, Ketua dan seluruh anggota BPD Desa Kalibukbuk, LPM, Kelian Desa Adat, Ketua dan Anggota PKK, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk serta tokoh masyarakat Desa Kalibukbuk.
Adapun rangkaian Acara diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dilanjutkan pembacaan SK Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E., pembacaan sumpah/janji oleh anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalibukbuk, Penandatanganan Berita Acara (BA) serta menyanyikan lagu padamu nengeri dan sambutan Camat Buleleng.
Pengambilan sumpah/janji anggota BPD PAW Desa Kalibukbuk a/n: I Putu Edi Darmawan, yang dipandu rohaniawan Jro Mangku Putu Agus Ariawan serta undangan lainya, dilaksanakan bedasarkan Surat Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/97/HK/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu padamu negeri dan sambutan tunggal Camat Buleleng.
Camat Buleleng dalam sambutannya, berharap BPD Pengganti Antar Waktu yang sudah dilantik, dapat menjalankan tugas dengan baik. Dimana BPD adalah unsur penyelenggara pemerintah Desa sama halnya Perbekel dan Perangkat Desa cuman beda Tupoksi. Maka dari pada itu, diharapkan sinergitas unsur pemerintah Desa BPD dan Perbekel berjalan dengan baik bersama-sama memajukan desa. Ucap Camat Buleleng. Diakhir sambutannya, Camat Buleleng mengucapkan selamat kepada BPD PAW yang telah dilantik dan akhir acara disertai dengan sesi foto bersama.