Tim Prokes Kecamatan Buleleng yang terdiri dari 10 orang Personel Polri, 2 Orang Personel TNI dan 7 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng rabu pagi,(17/3) melaksanakan edukasi serta penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan Prokes di 4 Kelurahan sekaligus wilayah perkotaan Kecamatan Buleleng.
Wilayah yang disasar kali ini diantaranya, Kelurahan Banyuasri, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan kampung Anyar. Dan Kelurahan Kampung Bugis. Giat dimulai Pukul, 09.00 s/d 10.30 wita, dan selama giat yustisi Tim menemukan 3 (tiga) orang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ketiga orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.