Buleleng, Senin 28 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembahasan Tapal Batas Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E., yang hadir mewakili Camat Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Drs. Nyoman Widiartha, serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Made Weda Sapta Prasetia, S.H. Hadir pula dalam rapat tersebut tiga kelurahan dari wilayah Kecamatan Buleleng, yakni Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Liligundi, dan Kelurahan Beratan, serta Kelian Desa Adat Buleleng Ir. Nyoman Sutrisna, M.M.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi lapangan oleh Tim Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada 16 Juli 2025. Dalam pertemuan ini, masing-masing pihak menyampaikan masukan serta gambaran umum terkait batas administratif yang selama ini digunakan sebagai acuan di wilayahnya.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan harapannya agar persoalan batas kelurahan ini dapat segera diselesaikan. Hal ini penting sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan.
Adapun hasil rapat turut menegaskan bahwa batas administrasi kelurahan tidak dapat disamakan dengan batas wilayah banjar adat. Lurah Paket Agung menambahkan bahwa penetapan tapal batas kelurahan seyogianya mengacu pada data sertifikat tanah yang telah terdaftar.
Dalam rapat tersebut juga disepakati hasil awal batas kelurahan antara Kelurahan Paket Agung dan Kelurahan Liligundi, serta antara Kelurahan Beratan dan Kelurahan Kendran, untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya dimana akan dilaksanakan pemetaan langsung di lapangan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat, konsultan pemetaan Bapak Krisna, yang membantu dalam proses pemetaan tapal batas, serta para Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling) dari ketiga kelurahan yang diundang.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penetapan batas wilayah administratif kelurahan di Kecamatan Buleleng dapat terlaksana dengan baik, legal, dan akuntabel demi mendukung tertib administrasi pemerintahan daerah.