Buleleng, 8 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga tertib administrasi kependudukan serta menciptakan ketertiban dan keamanan wilayah, Seksi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kelurahan Kaliuntu, pada Kamis (8/10).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, serta didampingi oleh Aparat Kelurahan Kaliuntu, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tim gabungan ini menyasar sejumlah rumah kos dan rumah kontrakan yang berada di lingkungan Kelurahan Kaliuntu.
Dari hasil pendataan, tim berhasil mendata sebanyak 70 orang Penduduk Non Permanen (PNP) baru, dengan rincian 35 laki-laki dan 35 perempuan. Mereka merupakan warga pendatang yang tinggal di wilayah tersebut namun belum tercatat secara administrasi kependudukan sebagai penduduk tetap.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperkuat basis data kependudukan, sekaligus sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Melalui pendataan ini, diharapkan seluruh warga non permanen dapat terdata secara akurat, sehingga memudahkan koordinasi lintas instansi dalam hal pelayanan publik, pengawasan lingkungan, serta upaya menciptakan situasi yang aman dan tertib di masyarakat.
Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kecamatan Buleleng, khususnya di area-area padat penduduk dan pemukiman non permanen.